Bisnis.com, JAKARTA -- Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT Lynx Mitra Asia.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada, Rabu (3/2/2021).
Singtel adalah perusahaan telekomunikasi asal Singapura. Perusahaan ini diketahui sebagai pemilik 35 persen saham Telkomsel. Selain itu Singtel juga terlibat bisnis dengan sejumlah korporasi di Indonesia.
Sementara PT Lynx Mitra Asia, adalah salah satu anak usaha dari PT First Media Tbk (KBLV). Kepemilikan KBLV di Lynx Mitra sebesar 100 persen.
Adapun dalam petitum gugatannya, Singtel meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selain itu, Singtel juga meminta hakim menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Singapura Nomor Perkara HC/S 969/2019 tertanggal 29 Januari 2020 sebagai suatu akta yang otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
Baca Juga
Di ujung gugatannya tersebut, Singtel berharap hakim menyatakan seluruh transaksi jual beli yang telah dilaksanakan oleh Singtel dan Lynx, berdasarkan Perjanjian Penyedia STIX dan Perjanjian Pembaruan dan Peningkatan STIX tanggal 29 Februari 2016, merupakan perjanjian yang sah dan mengikat.