Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL) tahun 2019. Adapun, BPK berhasil memeriksa 20 entitas yang.
Entitas tersebut terbagi empat bagian. Untuk Auditorat I.A terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lemhanas, Wantannas, dan Bakamla.
Auditorat I.B terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, BSSN, Komnas HAM, Kejaksaan, KPK, Polri, serta BNN.
Lalu Auditorat I.C meliputi Kementerian Luar Negeri, Basarnas, KPU, Bawaslu, BMKG, dan BNPT. Terakhir auditorat I.D yaitu Kementerian Perhubungan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa, terdapat 17 KL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kemudian, 2 KL mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK tidak memberikan pendapat (TMP/disclaimer).
Baca Juga
“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui konferensi virtual, Kamis (4/2/2021).
Hendra menjelaskan bahwa entitas yang mendapat diclaimer adalah Bakamla dan mendapat opini tersebut dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Penyebabnya, ada kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada 2016.
Itu membuat aset Bakamla sebesar Rp400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik akibat disita oleh KPK. Karena nilainya signifikan, BPK memberi opini TMP.
“Tapi BPK tidak membiarkan Bakamla kerja sendirian. BPK membantu agar mereka keluar dari masalahnya sehingga bisa jadi WDP atau WTP. Kami tetap pantau dan bantu terhadap entitas agar tata kelolanya lebih baik,” jelasnya.