Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melacak aset atau harta yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi Asabri.
Aset-aset tersebut berada di sejumlah tempat baik di dalam negeri maupun luar negeri. Jaksa Agung ST Burhanuddin belum lama ini mengungkapkan total aset yang disita Kejagung senilai Rp18 triliun.
"Sudah terlacak aset yang di dalam negeri, tetapi nantilah. Jangan kita buka sekarang," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Rabu (3/2/2021).
Febrie mengungkapkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aset hasil korupsi yang dilarikan tersangka kasus PT Asabri ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp23,73 triliun.
Kendati demikian, Febrie tidak merinci di negara mana saja tersangka korupsi PT Asabri melarikan aset hasil korupsi tersebut.
"Memang benar ada temuan aset tersangka di luar negeri. Kami sudah membentuk tim khusus untuk memburu aset itu," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melacak seluruh aset milik PT Asabri yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan bahwa belum lama ini pihaknya telah menyita aset milik Asabri senilai Rp18 triliun. Angka itu diperkirakan terus akan bertambah karena total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi Asabri lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kita akan lacak terus, walaupun mungkin akan berat," kata Burhanuddin yang dikutip Bisnis, (27/1/2021).