Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan upaya pelacakan atau tracing kasus Covid-19 secara digital.
Rencana kebijakan itu disampaikan usai Presiden dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
“Terkait tracing yang secara digital, yakni program Peduli Lindungi, Bapak Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (3/2/2021).
Dia menuturkan dengan Inpres program peduli lindungi dapat digunakan lebih efektif mengontrol masyarakat yang terpapar Covid-19 secara digital.
“Sehingga bisa di-trace gerakan-gerakan dan mereka yang bisa potensi terkait dengan penularan,” terangnya.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disebut akan menambah petugas yang melakukan tracing atau pelacakan kontak dekat dengan pasien Covid-19 di lapangan. Langkah ini akan melibatkan Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah pusat akan menerapkan pendekatan berbasis mikro dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Airlangga mengatakan bahwa berdasarkan arahan Presiden, hal itu dilakukan agar penanganan Covid-19 lebih efektif.
“Tentu bisa dilakukan dengan optimal efektif pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Arahan Bapak Presiden adalah pendekatan mikro,” ungkapnya.