Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tembus hingga Rp23,7 triliun.
Kendati demikian, angka tersebut masih hitungan sementara dari tim penyidik Kejagung, belum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hitungan resmi kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri akan disampaikan oleh BPK.
"Jadi, saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung ya oleh pihak BPK. Tetapi tim penyidik juga sudah menghitung sementara dengan nilai kerugian mencapai Rp23,7 triliun," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2/2021).
Sejauh ini, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung baru menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Total ada delapan tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan delapan tersangka itu ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hinga Sabtu 20 Februari 2021.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tuturnya, Senin (1/1/2021).
Delapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.
Delapan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.