Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sumbar Sebut MK Tak Berwenang Sidangkan Gugatan Mulyadi

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan calon gubernur Sumbar Mulyadi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Penasihat Hukum KPU Sumatra Barat menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan calon gubernur Sumbar Mulyadi

Hal itu dikarenakan pokok gugatan yang yang diajukan oleu paslon Gubernur Sumbar Mulyadi bukan soal penetapan perolehan suara.

"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan karena yang digugat adalah proses penegakan hukum yang tidak adil dan dipaksakan oleh sentra penegakan hukum terpadu," kata kuasa hukum KPU Sumbar Sudi Prayitno dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).

Sudi  menyampaikan hal itu saat membacakan tanggapan selaku pihak termohon pada perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Menurut dia, gugatan yang disampaikan cagub Mulyadi lebih tepat dikualifikasikan kepada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dia menilai Calon Gubernur Sumbar Mulyadi juga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan PHPU Pilgub Sumbar 2020, karena punya selisih perolehan suara sebanyak 112.406 dengan peraih suara terbanyak.

"Ini berada di atas ambang batas perolehan suara yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu 33.602 suara," katanya.

Dia juga menilai permohonan Cagub Mulyadi tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya dan tidak menguraikan dalil yang menjadi dasar permohonan.

"Tuntutan pemohon tidak pernah meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, dan tuntutan diadakan pemilihan ulang tidak disertakan dengan alasan yang kuat," katanya.

KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.

Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.

Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara.

KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper