Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catut Nama Mantan Kapolri, 7 Tersangka Ini Diciduk Polisi

Tersangka berinisial DK alias DW mengaku sebagai mantan menantu Jenderal (Purn) Timur Pradopo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan tujuh tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan mencatut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Timur Pradopo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengemukakan ketujuh tersangka yang telah diamankan itu berinisial DK alias DW, KA, FCT, BH, FS, DWI dan CN.

Menurut Yusri peristiwa penipuan itu terjadi ketika tersangka berinisial DK alias DW mengaku sebagai mantan menantu Jenderal (Purn) Timur Pradopo.

DK alias DW mengklaim memiliki pengalaman bisnis pada bidang perminyakan serta mengaku punya banyak bisnis menjanjikan dengan banyak keuntungan.

"Kemudian tersangka menawarkan kerja sama proyek kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang diperoleh oleh korban," tutur Yusri, Rabu (27/1/2021).

Dari aksi tersangka itu, kata Yusri, korban berinisial ARN mengalami kerugian Rp39.538.849.015. Uang korban tersebut, menurut Yusri, dibelikan sejumlah barang dan lahan perusahaan PT Tawu Inti Bati di Karawang dan beberapa lokasi lainnya.

"Namun pada kenyataannya, korban tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan tersangka, lalu korban minta uangnya dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan oleh tersangka," katanya.

Yusri mengatakan DK alias DW melakukan aksi penipuan dan pencucian uang dibantu enam tersangka lainnya.

Tersangka KA selaku istri DK alias DW yang menerima transferan uang serta mencuci uang itu ke dalam bentuk rumah dan tanah.

Lalu tersangka FCT Direktur Utama PT Petrocon Mitra Sejahtera yang turut serta menyamarkan uang hasil penipuan DK alias DW.

Tersangka BH dan FS selaku mekelar, tersangka DWI dan CN yang berperan mengatur pembayaran proyek batu bara.

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper