Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kilas Hukum: Dari Pengungkapan Kasus Asabri hingga Gugatan Rhoma Irama

Selasa kemarin, sejumlah peristiwa hukum terjadi mulai dari pengungkapan skandal korupsi Asabri hingga gugatan raja dangdut Rhoma Irama terkait pelanggaran hak cipta.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejangung) dikabarkan telah mengantongi 7 orang calon tersangka dalam skandal korupsi dana investasi PT Asabri. Kejadian ini menjadi ulasan utama berita hukum pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa jumlah itu kemungkinan akan bertambah, karena pengungkapan skandal korupsi tersebut masih terus berlangsung.

"Saat ini ada 7 calon tersangka, kemungkinan lebih banyak lagi karena kami masih mendalami perkara tersebut," kata Jaksa Agung di Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Berita lain yang juga menyita banyak perhatian adalah penanganan perkara korupsi dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Topik ini menjadi perhatian khalayak karena menyangkut dana milik para pekerja.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejaksaan Agung bahkan telah  memeriksa puluhan saksi. Kejagung saat ini tengah menanti penghitungan kerugiaan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ulasan berita hukum yang terjadi selama Selasa kemarin.

Pertama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa jumlah tersangka kasus korupsi investasi milik PT Asabri bisa lebih dari 7 orang.

Alasannya, kasus 'mega korupsi' yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp22 triliun itu masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman.

"Saat ini ada 7 calon tersangka, kemungkinan lebih banyak lagi karena kami masih mendalami perkara tersebut," kata Jaksa Agung di Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin juga memaparkan bahwa sebagian tersangka dalam perkara korupsi Asabri memiliki kaitan dengan skandal korupsi lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya.

"Ini sama dengan Jiwasraya, tetapi kerugian negaranya lebih besar dibandingkan Jiwasraya," jelasnya.

Kedua, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  (Jaksel) telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga orang tersangka terkait kasus tindak pidana penipuan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, hari ini, Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengemukakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Direktur Teknik dan Aktuaria pada AJB Bumiputera Mohammad Irsyad, eks Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera Yon Maryono dan pejabat aktif AJB Bumiputera Hendro Subagio.

Ketiga,  kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan telah masuk ke tahap penyidikan. Sejauh ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 20 orang saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR pada Selasa (26/1/2021).

"Masih dalam tahap penyidikan dan telah diperiksa 20 orang," kata Burhanuddin di DPR.

Keempat, Komisi Pemberantasan Korupsi tememeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa (26/1/2021).

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007 sampai 2017.

Mereka dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.

Kelima, di hukum perdata, ada kabar dari raja dangdut, Rhoma Irama, yang menggugat perusahaan rekaman PT Sandi Record senilai Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Gugatan itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021).

Pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah, mengunggah maupun mengkomersilkan lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut di kanal Youtube - nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper