Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelamatkan uang negara senilai Rp19,32 triliun dari persidangan kasus korupsi selama tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI pada Selasa (26/1/2021).
"Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp19,25 triliun dan US$76,7 ribu, 71,5 ribu dolar Singapura, 80 Euro dan 305 Poundsterling," kata Burhanuddin, Selasa (26/1/2021).
Sementara itu, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung dari tindak pidana umum sejumlah Rp204,5 miliar.
"Jumlah tersebut (tindak pidana umum) merupakan nilai penyelamatan yang dilakukan hingga triwulan III 2020," ucap Burhanuddin.
Dia mengatakan, kinerja tindak pidana khusus Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2020, mencapai ribuan perkara.
“Jumlah penyelidikan 1.366 perkara, penyidikan 1.091 perkara, penuntutan 1.466 perkara, jumlah eksekusi mencapai 1.027 perkara,” katanya.
Selain itu, lanjut Burhanuddin, satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, telah melakukan 520.569 persidangan tahap II secara daring.
“Ini dalam kurun waktu sejak tanggal 29 Maret 2020 sampai 14 Januari 2021,” ucapnya.