Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mahfud MD Pede Mal Pelayanan Publik Bisa Tekan Praktik Pungli

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan masyarakat banyak mengeluh soal pelayanan publik yang lelet, tidak mudah, bertele-tele, dan tidak nyaman.
Nindya Aldila
Nindya Aldila - Bisnis.com 27 Januari 2021  |  16:59 WIB
Mahfud MD Pede Mal Pelayanan Publik Bisa Tekan Praktik Pungli
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020). Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD berharap kepada Kongres ke XXXII HMI dengan agenda pemilihan Ketua Umum PB HMI harus bersatu demi terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur. ANTARA FOTO - Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) diyakini akan mempercepat pelayanan publik dan menghindari terjadinya pungutan liar.

Dia mengatakan masyarakat banyak mengeluh soal pelayanan publik yang lelet, tidak mudah, bertele-tele, kadang sulit terjangkau, dan tidak nyaman.

“Bahkan dulu pelayanan publik yang diberikan birokrasi koruptif. Dulu ada semboyan kalau bisa diperlama, kenapa dipercepat. Dengan MPP ini, maka akan terjadi pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” katanya saat meresmikan MPP Bone Bolango secara virtual, Rabu (27/1/2021).

MPP di Bone Bolango terdiri dari 269 counter yang telah siap memberikan pelayanan. “Enggak akan ada orang di belakang loket atau ATM lagi. Semua serba elektronik,” kata Mahfud.

Menko Mahfud sedianya dijadwalkan hadir ke Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tetapi batal karena ada perpanjangan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 8 Februari 2021.

Sejauh ini, pemerintah telah membuat dorongan melalui regulasi agar mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 23/2017.

Pemotongan birokrasi dan penghapusan kebijakan yang tumpang tindih ini merupakan tujuan awal dari perumusan Omnibus Law.

Sebelumnya, MPP telah hadir di Jakarta, Sidoarjo, Bekasi, Bogor, Pekanbaru dan daerah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md menkopolhukam mal pelayanan publik (MPP)
Editor : Oktaviano DB Hana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top