Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai program keluarga harapan atau BLT PKH pada awal 2021.
PKH merupakan sebuah program bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu. Terdapat dua syarat penerima BLT PKH, yaitu penerima terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Bantuan ini diterima oleh setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Kemensos menetapkan pagu anggaran BLT PKH tahun 2021 sebesar Rp28,7 triliun. Adapun, penyaluran akan diberikan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Melalui akun Instagram resmi Kemensos (@kemensosri), PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
"Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan, serta influsi keuangan," tulis IG resmi @kemensosri seperti dikutip, Senin (25/1/2021).