Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil-Balita Rp3 Juta, Login Situs dtks.kemensos.go.id

Program bantuan tunai langsung atau BLT PKH difokuskan pada ibu hamil dan balita dengan nilai hingga Rp3 juta. Berikut syarat dan cara pendaftarannya!
Presiden Joko Widodo menggendong balita saat mengunjungi Posyandu Kenanga II bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Desa Tangkil, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menggendong balita saat mengunjungi Posyandu Kenanga II bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Desa Tangkil, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Sosial kembali memberikan bantuan sosial untuk program keluarga harapan (PKH). Tahun ini, bansos PKH difokuskan kepada ibu hamil dan balita dengan rentang bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta.

Program bantuan tunai langsung atau BLT PKH tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Kemensos akan membagikan dana ini kepada 10 juta keluarga penerima manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi dampak pandemi Covid-19 sekaligus merupakan upaya pencegahan stunting.

Sepanjang 2021, bantuan akan dibagikan dalam empat tahap di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. BLT PKH akan disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara atau disebut juga Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bansos BLT PKH bisa diterima hingga empat orang anggota keluarga diantaranya ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan disabilitas. Komponen lain yang bisa menerima adalah bantuan pendidikan bagi anak usia sekolah mulai SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi mengungkapkan ada dua syarat penerima bansos PKH.
"Pertama, terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial [DTKS] dan kedua memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH," ujarnya seperti dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, Kamis (21/1/2021).

Berikut ini merupakan rincian PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

1. Komponen kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/nifas dan anak usia dini masing-masing berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

2. Komponen Pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Jika Anda termasuk dalam keluarga tidak mampu di dalam kategori di atas Anda bisa mendaftar dengan cara:

1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
4. Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper