Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Kristen Grey Patok Tarif US$80 Jual E-Book Bali dan Konsultasi

Kristen Gray juga mencuitkan bahwa dia menulis cerita pengalaman dalam sebuah e-book berjudul "Our Bali Life is Yours" seharga US$30 atau Rp422 ribu (kurs Rp14.070 per dollar AS).
Seniman menghibur wisatawan di atas kapal Sea Safari Cruise 9 yang berlayar di perairan Benoa, Bali./Antara-Fikri Yusuf
Seniman menghibur wisatawan di atas kapal Sea Safari Cruise 9 yang berlayar di perairan Benoa, Bali./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Bali, dan pasangannya Saundra Michelle Alexander bakal dideportasi dari Indonesia.

Kasus ini bermula ketika Kristen Gray dengan username Twitter @kristentootie mencuitkan ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19 pada Minggu (17/1/2021).

Tak disangka, cuitan Gray ternyata yang viral di lini masa Twitter. Kemarin, pihak Imigrasi akhirnya menangkap Gray dengan tuduhan menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resmi siaran pers, Selasa (19/1/2021).

Sebelumnya, Kristen Gray juga mencuitkan bahwa dia menulis cerita pengalaman dalam sebuah e-book berjudul "Our Bali Life is Yours". Buku tersebut dijualnya dengan harga US$30 atau sekitar Rp422 ribu (kurs Rp14.070 per dollar AS).

Selain itu, Kristen Gray juga membuka pemasangan konsultasi wisata Bali selama 45 menit seharga US$50 atau sekitar Rp703.500.

Cuitan tersebut berhasil mengundang perhatian warganet atau netizen Indonesia. Terlebih, Indonesia saat ini menutup pintu masuk internasional untuk menenakan kasus pandemi Covid-19. Beberapa warganet bahkan mempertanyakan apakah Kristen Grey sudah membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi, Kanwil Hukum dan HAM Bali melakukan pengecekan data masuk WNA Kristen Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, Kristen Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Atas perbuatannya itu, Kristen Gray dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya."

Petugas Imigrasi menemukan sponsor Kristen Gray yang bernisial IGW di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan pada Senin (18/1/2021). Kemudian, Kristen Gray diperiksa petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (19/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper