Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Keluarga 6 Laskar FPI Protes Pernyataan Ketua Komnas HAM

Tim Advokasi 7 Desember 2020 menyatakan sejumlah hal sebagai respons atas pernyataan dari Ketua Komnas HAM pada sebuah diskusi online.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari./Antara
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember menyampaikan keberatan atas pernyataan Ketua Komisi Nasional HAM Ahmad Taufan Damanik.

Tim kuasa hukum yang menyebut dirinya Tim Advokasi 7 Desember 2020 ini, melalui keterangan resminya Selasa (19/1/2021), menyatakan sejumlah hal sebagai respons atas pernyataan dari Ahmad pada sebuah diskusi online.

M. Hariadi Nasution memerinci pernyataan Ketua Komnas HAM itu terkait tindakan tertawa 6 laskar FPI saat terjadi 'bentrok' antara mereka dan aparat. Selain itu, pihaknya juga menyoroti tindakan Ahmad yang mempersepsikan 6 anggota FPI itu 'menikmati' pergulatan nyawa.

"Konstruksi narasi yang dibangun oleh Ketua Komnas HAM RI adalah sangat subjektif dan berat sebelah, sehingga Komnas HAM RI dibawa oleh saudara Ahmad Taufan Damanik yang seharusnya menjadi National Human Rights Defenders berubah menjadi National Defenders for Human Rights Perpetrators," demikian poin pernyataan pertama Tim Advokasi 7 Desember 2020 itu.

Hariadi Nasution memerinci poin pernyataan berikutnya bahwa pernyataan dari Ketua Komnas HAM yang justru menyudutkan 6 laskar FPI itu semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai pejabat di komisi tersebut. Menurutnya, Komnas HAM  seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi.

"Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif, telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan," demikian poin pernyataan ketiga.

Pada poin berikutnya, Hariadi menjelaskan bahwa tindakan tertawa yang disebut Ketua Komnas HAM merupakan peristiwa yang terjadi sebelum bentrok dengan aparat. Dia menjelaskan bahwa tertawanya 6 anggota FPI itu merupakan ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga dari gangguan orang tidak dikenal yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga.

Hal itu, jelasnya, membuktikan bahwa Ketua Komnas HAM tidak mengerti dan memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi.

"Pernyataan dari Ketua Komnas HAM RI tersebut membuktikan bahwa adanya sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM," demikian poin terakhir pernyataan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper