Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Bogor Bima Arya Tegaskan akan Beri Sanksi RS Ummi

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan memberi sanksi kepada RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya./Antara-Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan bakal memberikan sanksi terhadap pihak RS Ummi Bogor, Jawa Barat karena sudah menghalang-halangi Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, Arya tidak memerinci sanksi apa yang akan diberikan kepada RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Menurut Arya, sanksi itu diyakini dapat dijadikan pelajaran untuk RS lain yang ada di wilayah Kota Bogor agar peristiwa yang terjadi di RS Ummi Bogor tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Iya tentunya kami akan memberikan sanksi ke RS Ummi itu, kemudian apa sanksinya, sedang kami pertimbangkan," tuturnya, Senin (18/1).

Menurut Arya, buntut dari peristiwa menghalangi satgas covid-19 oleh RS Ummi Bogor, dirinya telah diperiksa tiga jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Selama tiga jam diperiksa, kata Arya, dirinya hanya dicecar pertanyaan mengenai Habib Rizieq Shihab selama berada di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dia juga menjelaskan bahwa kedatangan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor pada saat itu adalah untuk memastikan informasi apakah Habib Rizieq Shihab positif covid-19 atau tidak.

"Habib Rizieq itu kan sempat dinyatakan positif ya pada 16 Desember 2020. Makanya kami cek ke RS Ummi," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka secara bersamaan.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara," kata Andi, Senin (11/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper