Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Bareskrim Periksa Wali Kota Bogor Bima Arya

Wali Kota Bogor Bima Arya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Minggu (16/2/2020). JIBI/Bisni- Samdysara Saragih
Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Minggu (16/2/2020). JIBI/Bisni- Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto terkait perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat.

Bima Arya telah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 13.42 WIB hari ini Senin 18 Januari 2021 didampingi sejumlah pengawal pribadinya beserta penasihat hukum ke Bareskrim Polri.

Bima menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Saya menerima undangan pemeriksaan lanjutan kasus HRS di RS Ummi. Kalau kemarin dua kali diperiksa di Bogor dan hari ini diperiksa di Bareskrim," kata Bima  Senin (18/1/2021).

Dia juga memprediksi bahwa dirinya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kronologi serta langkah Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Saya akan menjelaskan barangkali kalau perlu kembali terkait penguatan kronologi langkah dari satgas kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke Kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan jadi tersangka secara bersamaan.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara," kata Andi, Senin (11/1/2020).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper