Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tersangka berinisial A alias Unyil terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat Labuan Bajo NTT.
Kepala Seksi Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan bahwa DPO berinisial A alias Unyil ditangkap tanpa ada perlawanan pada hari Sabtu 16 Januari 2021 di wilayah Bali.
Menurut Hakim, tersangka A alias Unyil sudah dibawa dari Bali ke Kupang NTT untuk diperiksa sebagai tersangka. "DPO A alias Unyil sudah ditangkap dan dibawa langsung ke Kupang setelah ditangkap di Bali," tuturnya, Senin (18/1/2021)
Sejauh ini, total tersangka yang sudah ditahan ada 14 orang dari total 16 orang tersangka perkara tindak pidana penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Manggarai Barat, Labuan Bajo NTT.
Dua tersangka yang belum ditahan, kata Hakim yaitu Bupati Manggarai Barat aktif berinisial ACD karena masih menunggu izin dari Kemendari dan tersangka berinisial VC lantaran tengah positif covid-19.
"Satu tersangka VC sedang covid-19 dan satu tersangka ACD masih menunggu izin dari Kemendagri," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan upaya penahanan terhadap 13 dari 16 tersangka tindak pidana korupsi jual-beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan ketiga tersangka yang belum ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan tersangka, berinisial ACD selaku Bupati Manggarai Barat, A alias Unyil dan tersangka inisial VS yang tengah positif covid-19.
Sementara itu, kata Hakim, sebanyak 13 tersangka yang telah dilakukan upaya penahanan berinisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, TDKD selaku notaris asal Manggarai Barat, DK, ST, seorang pengacara dari Jakarta berinisial MA, Warga Negara Asing (WNA) berinisial CS dan MN.
"Memang benar, 13 tersangka telah ditahan dan tiga tersangka lainnya masih belum ditahan," tutur Hakim kepada Bisnis, Kamis (14/1/2021).