Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini beredar informasi terkait formulir pendaftaran online bantuan tunai langsung (BLT) untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.
Informasi tersebut diunggah di grup Facebook yang berjudul "Berbagi Info Banpres UMKM Rp2,4 Juta". Salah satu anggota grup bernama Akhy menanyakan keabsahan atau keaslian tautan (link) formulir pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta atau Banpres untuk Kota Brebes yang beredar di dunia maya.
"Is it true that this is the link umkm Brebes? Help!" tulis akun Facebook Akhy seperti dikutip Bisnis, Jumat (15/1/2021).
Akhy pun mengunggah beberapa foto berisi tangkapan layar (screen capture) formulir pendaftaran untuk mendapat BLT UMKM atau Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.
Menjawab kabar tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku usaha mikro berhati-hati dengan informasi yang beredar di media sosial terkait pendaftaran BLT atau Banpres UMKM Rp2,4 juta.
"Penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres) sedang marak di media sosial. Kementerian Koperasi dan UKM TIDAK PERNAH meminta data pribadi secara langsung kepada penerima Banpres Produktif," tulis akun Twitter resmi @kemenkopUKM seperti dikutip Bisnis, Jumat (15/1/2021).
Penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres) sedang marak di media sosial.
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) January 15, 2021
Kementerian Koperasi dan UKM TIDAK PERNAH meminta data pribadi secara langsung kepada penerima Banpres Produktif.#SiapBersamaKUMKM#UMKMNaikKelas#KoperasiKeren#BanpresProduktifUsahaMikro pic.twitter.com/BW0ENGcEgg
Kemenkop UMKM juga mengimbau masyarakat agar jangan memberikan data pribadi melalui alamat website manapun yang mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro.
Pelaku UMKM diminta untuk menunggu informasi resmi dari Kemenkop UKM dan Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.
Akun Twitter Kemenkop UKM mengatakan informasi program BLT UMKM Rp2,4 juta akan diumumkan di situs resmi www.kemenkopukm.go.id.
Selain itu, pendaftaran calon penerima hanya dilakukan melalui lembaga pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM serta lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.
"Diharapkan #SobatKUKM dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Tunggu informasi resmi dari @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing2 untuk mendapatkan informasi yang BENAR," tulis akun Twitter @KemenkopUKM.
Berikut identitas pribadi yang harus dijaga oleh pelaku UMKM:
1. Nomor KTP atau NIK
2. Tempat/Tanggal Lahir
3. Nama Ibu Kandung
4. Informasi Pribadi Lainnya.