Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Siap Kerja Sama dengan Kapolri Baru

Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah resmi ditunjuk Presiden Jokowi jadi calon tunggal Kapolri.
Wakapolri Mayjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa
Wakapolri Mayjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA --Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono sudah siap bekerja sama dengan Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membuat Korps Bhayangkara menjadi lebih baik. 

Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah resmi ditunjuk Presiden Jokowi jadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan posisi Jenderal Polisi Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021.

Gatot menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini masih memegang teguh prinsip Satya Haprabu di Polri yaitu setia kepada pimpinan dan negara.

"Kami akan bersama-sama membangun institusi untuk melanjutkan darma bakti kepada negara.” tuturnya dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Gatot juga berpandangan tantangan Polri ke depan akan semakin berat. Namun, dia optimistis hal itu bisa dilaluinya bersama Kapolri baru Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum dan mengayomi masyarakat.

"Saya mendukung penuh Pak Sigit mewujudkan Polri yang Promoter (profesional, modern dan tepercaya),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden atau Surpres tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Berdasarkan Surpres tersebut, Presiden Jokowi mengusulkan nama Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

Surpres bernomor R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” jelasnya.

Menurutnya, proses persetujuan calon Kapolri ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper