Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bisa Rampas Aset Koruptor Tanpa Proses Hukum, Jika...

RUU tentang perampasan aset tindak pidana akan memudahkan aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset-aset negara yang dirampok oleh pelaku kejahatan.
Proyek Hambalang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara
Proyek Hambalang di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan RUU tentang perampasan aset tindak pidana.

Pasalnya, keberadaan RUU tentang perampasan aset tindak pidana akan memudahkan aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset-aset negara yang dirampok oleh pelaku kejahatan.

"Rencana menyusun RUU penyitaan dan perampasan aset, KPK support, ini bagian dari supaya lebih mudah rampas aset dari hasil kejahatan," kata Ghufron, Kamis (14/1/2021).

Dia pun memberikan masukan agar RUU ini nantinya didukung dengan norma harta yang ilegal dan kemudian bisa dirampas oleh negara tanpa ada proses hukum.

"Karena kalau kemudian tidak didukung dengan ketentuan harta yang ilegal yang kemudian bisa dirampas tanpa ada proses hukum itu akan kurang support," kata Nurul.

Selain itu dia juga mendukung rencana pemerintah untuk mengedepankan transaksi digital. Menurut dia dengan makin masifnya transaksi digital, pergerakan uang akan makin mudah untuk diawasi dan dipantau.

"KPK support itu karena semakin memudahkan mentrace transaksi-transaksi mencurigakan maupun yang ada indikasi korupsi," katanya.

Nurul melanjutkan, perlu adanya satu data tunggal yang mencakup seluruh transaksi keuangan, mulai dari perbankan, hingga perpajakan.

"Kan Ditjen Pajak, BPN, OJK punya. Seandainya semua dipadupadankan jadi satu data saya kira kedepan keterawasan PN maupun keterawasan sektor swasta akan menjadi single data dan meningkatkan kebersihan transaksi keuangan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan perlu adanya komitmen dan konsistensi agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan dapat diikuti dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku sekaligus membuat orang lain menjauhkan diri untuk melakukan kejahatan (deterrent effect). Yang tidak kalah penting, pengenaan pasal TPPU diharapkan membantu pemulihan kerugian negara (asset recovery) secara signifikan. 

“Pengenaan pasal TPPU akan membawa keberhasilan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana ekonomi secara menyeluruh,” tegas Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper