Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan dua bos Waterboom Lippo Cikarang sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua tersangka itu General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang Dewi Nawang Sari.
Meskipun telah ditetapkan tersangka, kata Yusri, kedua orang itu masih belum ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah ada dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini yaitu GM berinisial IP dan Manager Marketing berinisial DNS," tuturnya, Kamis (14/1/2021).
Yusri menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 9 Junctho Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Junctho Pasal 216 KUHP Junctho Pasal 218 KUHP.
"Dua tersangka itu akan kita periksa," katanya.
Sebelumnya Sebuah unggahan video yang memperlihatkan kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Jawa Barat tersebar di media sosial.
Warganet atau netizen pun ramai-ramai mengutuk kerumunan tanpa protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang saat kondisi pandemi Covid-19 justru semakin memburuk.
Dalam video yang berdurasi 90 detik tersebut, terlihat aksi polisi yang sedang membubarkan paksa kerumunan pengunjung. Kerumunan tanpa protokol kesehatan itu dilakukan oleh anak kecil hingga dewasa yang memadati tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang.
Selain tak menjaga jarak, para pengunjung terlihat tidak memakai masker ketika berada di lokasi Waterboom Lippo Cikarang.
Seorang netizen memprediksi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di area wisata air tersebut dipicu dari promosi tiket masuk yang semula dibanderol Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu.