Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Manggarai Barat Agustinus Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah di Labuan Bajo

Siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula./Antara
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch bersama dengan 16 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah negara di Labuan Bajo.

Agustinus ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ke-4 kalinya oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.

Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra kepada wartawan di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021) siang mengatakan, bahwa total jumlah tersangka dalam kasus itu berjumlah 17 orang termasuk dengan bupati Manggarai Barat.

"Kami menetapkan Bupati Manggarai Barat agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo," kata Muhammad Ilham.

Ia menambahkan, bahwa pada Kamis (14/1/2020) siang ini para tersangka itu akan langsung dibawa ke Kupang dan akan langsung ditahan di Kupang.

"Hari ini seluruh tersangka akan kita bahwa ke Kupang menggunakan pesawat komersial," tambahnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper