Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita dua bidang tanah yang berdiri dua unit hotel di atasnya terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset milik negara di Labuan Bajo NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan bahwa tanah yang telah disita tim penyidik Kejati NTT tersebut merupakan milik Veronika Sukur.
Namun, Hakim tidak menjelaskan lebih jauh bagaimana peran Veronika Sukur dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3 triliun.
"Memang benar, penyidik Kejati NTT telah menyita dua bidang tanah yang berdiri gedung hotel dan itu atas nama Veronika Sukur," tuturnya, Senin (21/12).
Menurut Hakim alasan penyidik Kejati NTT menyita dua bidang tanah dan hotel di atasnya yaitu karena hotel tersebut diduga dibangun menggunakan uang suap terkait perkara korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare.
"Jadi alasan hotel itu disita karena penyidik menduga hotel itu dibangun menggunakan uang suap," katanya.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare milik Pemda Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo NTT itu sempat menyeret nama wartawan senior Karni Ilyas dan mantan Staf Khusus Presiden Gories Mere.
Kejaksaan Agung memeriksa mantan staf khusus Presiden Gories Mere terkait perkara sengketa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur.