Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan penetapan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal ini didalami KPK saat memeriksa Dirjen LinJamSos Kementerian Sosial Pepen Nazarudin sebagai saksi dalam Bansos Covid-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).
Selain Pepen, KPK juga memeriksa Ubayt Kurniawan, Direktur Utama PT. Famindo Meta Komunikasi sebagai saksi.
Dia dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)
Baca Juga
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.