Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Agama Serahkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 ke Bio Farma

Proses sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama secara resmi menyerahkan sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19 kepada PT Bio Farma (Persero) pada Rabu (13/1/2021).

Sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 12 Januari 2021 itu diserahkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

Wamenag mengatakan proses sertifikasi halal vaksin Sinovac telah dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal ini juga didukung oleh penerbitan Surat Ketetapan Halal vaksin Sinovac oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada Senin (11/1/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat atas vaksin tersebut.

"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM, kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," jelas Wamenag saat konferensi pers, Rabu (13/1/2021).

Dia mengajak segenap rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam agama agar tanpa ragu mengikuti vaksinasi yang akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Tujuan vaksinasi Covid-19 adalah untuk saling melindungi satu sama lain.

“Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi," tegasnya.

Kehadiran vaksin ini, kata Wamenag, merupakan babak baru perjuangan Bangsa Indonesia melawan Covid-19, sekaligus sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia.

Lebih lanjut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memaparkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk Covid-19 dikeluarkan 12 Januari 2020 dengan nomor ID00410000019421020.

Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Cov2Bio.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diawali dengan pengajuan permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh PT Bio Farma (Persero) dan diterima oleh BPJPH pada 14 oktober 2020.

Pada Oktober 2020 - Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang bertindak selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian produk vaksin Sinovac.

Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk.

Penerbitan fatwa kehalalan vaksin Sinovac secara resmi dilakukan pada Senin (11/1/2021), MUI kemudian menerbitkan fatwa ketetapan kehalalan vaksin Sinovac tersebut dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Suroso menjelaskan dengan serangkaian pengujian tersebut, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper