Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Donald Trump telah menyetujui deklarasi darurat untuk District of Columbia jelang pelantikan presiden terpolih Joe Biden, dengan menimbang serangan terhadap Capitol AS minggu lalu.
Trump, menurut pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih pada Senin malam (11/1/2021), memberi wewenang kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Badan Manajemen Darurat Federal untuk mengidentifikasi, memobilisasi, dan menyediakan atas kebijakannya sendiri, peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengurangi dampak keadaan darurat.
Dikutip dari Bloomberg, Walikota Washington Muriel Bowser telah meminta Trump untuk menyatakan status pra-darurat dan untuk Keamanan Dalam Negeri untuk membuat rencana penyebaran pasukan keamanan dan federal.
Baca Juga
Senin pagi, penjabat sekretaris Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf, memutuskan mengundurkan diri. Dia akan digantikan oleh Pete Gaynor, yang merupakan pengurus FEMA. Pernyataan Gedung Putih tidak menyebutkan peran baru Gaynor. Status darurat ini akan berlaku hingga 24 Januari 2020.
Sementara itu, FBI memperingatkan 'protes bersenjata' bakal berlangsung di 50 gedung DPR negara bagian dan di Washington DC.
FBI telah menerima informasi yang menunjukkan 'protes bersenjata' sedang direncanakan di semua 50 gedung DPR negara bagian dan Gedung Kongres AS di Washington, DC pada hari-hari menjelang pelantikan Presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari 2020, dikutip dari buletin internal FBI yang dirilis CNN, Selasa (12/1/2021).