Bisnis.com, JAKARTA - Pemblokiran rekening dan tranksaksi milik Front Pembela Islam (FPI) terus berlanjut.
Sampai saat ini rekening FPI yang telah diblokir pemerintah sebanyak 87 atau bertambah dari posisi Kamis (7/1/2021) yang hanya 68 rekening.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Selasa (12/1/2921).
"Sampai saat ini sudah ada 87 rekening yang dibekukan sementara," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Adapun pemblokiran itu adalah salah satu tindakan yang diambil pemerintah pasca penetapan FPI dan organisasi underbow - nya sebagai organnisasi terlarang.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada beberapa rekening FPI yang diblokir. Termasuk, rekening milik pemimpin FPI Rizieq Shihab dan anak-anaknya. Total, ada 7 rekening di Bank Syariah Mandiri yang diblokir per 6 Januari 2021.
Selain Rizieq, pemblokiran menyasar rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman di BNI. Menurut Munarman, pemblokiran terjadi pada 4 Januari 2021.
Dalam masa pemblokiran ini, pengguna dipastikan tidak dapat menerima, mengambil, atau mengirim uang di rekening sama sekali. Sesuai ketentuan yang ada, Dian menyebut pemblokiran berlaku selama 20 hari.
Dian juga menegaskan bahwa tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Dian mengatakan bahwa PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan yang dibekukan tersebut. "Iya, masih kami telusuri seluruhnya, " ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya pemblokiran Rizieq Syihab dan keluarga oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran disebut terjadi pada Rabu minggu lalu, 6 Januari 2021.
"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.