Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Terus Bertambah, Sudah 87 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Sampai saat ini jumlah rekening FPI yang telah diblokir sebanyak 87 atau bertambah dari posisi Kamis (7/1/2021) yang hanya 68 rekening.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Januari 2021  |  13:49 WIB
Terus Bertambah, Sudah 87 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemblokiran rekening dan tranksaksi milik Front Pembela Islam (FPI) terus berlanjut. 

Sampai saat ini rekening FPI yang telah diblokir pemerintah sebanyak 87 atau bertambah dari posisi Kamis (7/1/2021) yang hanya 68 rekening. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Selasa (12/1/2921).

"Sampai saat ini sudah ada 87 rekening yang dibekukan sementara," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Adapun pemblokiran itu adalah salah satu tindakan yang diambil pemerintah pasca penetapan FPI dan organisasi underbow - nya sebagai organnisasi terlarang.

Hingga saat ini, tercatat sudah ada beberapa rekening FPI yang diblokir. Termasuk, rekening milik pemimpin FPI Rizieq Shihab dan anak-anaknya. Total, ada 7 rekening di Bank Syariah Mandiri yang diblokir per 6 Januari 2021.

Selain Rizieq, pemblokiran menyasar rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman di BNI. Menurut Munarman, pemblokiran terjadi pada 4 Januari 2021.

Dalam masa pemblokiran ini, pengguna dipastikan tidak dapat menerima, mengambil, atau mengirim uang di rekening sama sekali. Sesuai ketentuan yang ada, Dian menyebut pemblokiran berlaku selama 20 hari.

Dian juga menegaskan bahwa tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Dian mengatakan bahwa PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan yang dibekukan tersebut. "Iya, masih kami telusuri seluruhnya, " ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya pemblokiran Rizieq Syihab dan keluarga oleh Bank Syariah Mandiri. Pemblokiran disebut terjadi pada Rabu minggu lalu, 6 Januari 2021.

"Iya, termasuk (rekening) anak-anak beliau," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppatk transaksi fpi

Sumber : Tempo

Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top