Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas contact tracer (pelacak kontak). Pendaftaran ini dibuka dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Dikutip dari Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, pada Senin (11/1/2021), berikut persyaratan seleksi petugas pelacak kontak:
1. Minimal lulusan DIII bidang kesehatan.
2. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.
3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek.
4. Bersedia bekerja di Puskesmas selama 8 jam per hari.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh Puskes Provinsi DKI Jakarta.
6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.
Sementara itu, hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Untuk petugas yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir Maret 2021, serta mendapatkan insentif sebesar Rp360 ribu per hari sebagai uang harian dan transportasi.
Apabila Anda berminat untuk menjadi petugas pelacak kontak, Anda bisa langsung mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan:
http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3.
Pendaftaran petugas pelacak kontak dibuka sampai 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.