Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tangkap FY, Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Siapa pun yang menghalangi proses penyidikan KPK akan mengalami nasib seperti FY.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango: Siapa pun halangi penyelidikan KPK akan ditindak./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango: Siapa pun halangi penyelidikan KPK akan ditindak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap FY. Dia diduga sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).

Ali menjelaskan Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan FY ditangkap tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Dengan ditangkapnya FY, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper