Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap FY. Dia diduga sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1/2021).
Ali menjelaskan Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan FY ditangkap tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga
Dengan ditangkapnya FY, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.