Bisnis.com, JAKARTA - Perkara Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, segera disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor pada hari ini, Kamis (7/1/2021).
"Wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Jaksa KPK, kata Ali, selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun dakwaan yang dikenakan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) ini adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun.
Seperti diketahui Hiendra Soenjoto diduga memberikan gratifikasi dan suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada 16 Desember 2019.
Kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun, penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.