Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Hukum Salat Jumat Online Sebenarnya?

Salat Idulfitri merupakan salah satunya, termasuk salat Jum'at untuk menghindari penyebaran virus corona
Sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/6/2020). Masjid di daerah itu mulai menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/6/2020). Masjid di daerah itu mulai menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - Di masa pandemi kegiatan berkumpul dibatasi, termasuk juga pelaksanaan salat bersama di masjid. 

Salat Idulfitri merupakan salah satunya, termasuk salat Jum'at untuk menghindari penyebaran virus corona.

Di tengah pembatasan itu, muncul kegiatan salat Jum'at online, di beberapa negara termasuk di Indonesia.

Salah satunya yang dilaksanakan oleh Anggota Majelis Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid dikutip dari akun facebooknya.

Pada 4 September 2020 lalu, dia menuliskan menggelar salat Jum'at bersama secara online.

Bahkan, menurutnya, kegiatan itu sudah yang ke 15 kalinya digelar sejak Mei 2020 lalu  karena adanya pandemi.

"Ikhtiar Melayani dengan Cara Berbedza. Bersyukur kepada Allah, hari ini adalah penyelenggaraan shalat Jum'at on-line yang ke-15 sejak tanggal 29 Mei 2020/ 6 Syawal 1441. Ini semata diniatkan untuk melayani ummat dengan cara baru. Terimakasih kepada Ibu Bapak sekalian yang terus bersama mendukung juga jamaah baru yang mulai hadir. Tidak lupa terimakasih pun dihaturkan kepada Takmir Masjid Online yang sabar dan cerdas merawat dan mengembangkan projek mulia dan solutif ini. Jazahumullahu ahsanal jaza. Amin.?," tulisnya di akun facebooknya.

Sementara itu, dikutip dari website NU.or.id, disebutkan jika pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak fisik dan social distancing atau pembatasan sosial.   

Yang harus diingat bahwa shalat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Karena itu, sejauh prinsip shalat berjamaah terpenuhi, maka shalat Jumat dengan live streaming via media sosial atau media arus utama seperti stasiun radio dapat menjadi alternatif pelaksanaan shalat Jumat di tengah pencegahan Covid-19.

Ulama menggambarkan setidaknya tiga posisi imam dan makmum dalam shalat berjamaah. Pertama, keduanya berada di dalam bangunan yang sama, yaitu masjid. Kedua, keduanya berada di tanah terbuka. Ketiga, imam berada di masjid. Sedangkan makmum berada di luar masjid. Pada poin ketiga ini ulama berbeda pendapat.   

Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga.

Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.   

Mazhab Syafi’i menghitung jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta kurang lebih berdasarkan urf (lebih tiga hasta masih boleh), yang terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid, atau pekarangan netral antara masjid lahan mati. Mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah shalat Jumat di mana sesuatu menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah.

Sementara Imam Atha tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum. Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam. 

Adapun Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjamaah keduanya sah, kecuali shalat Jumat. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik shalat berjamaah maupun shalat Jumat.

Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama. Menurut Imam Malik, pelaksanaan shalat berjamaah seperti ini sah kecuali pada shalat Jumat. Tetapi bagi Abu Hanifah, pelaksanaan shalat seperti ini sah secara mutlak (baik shalat Jumat maupun berjamaah),” (

Jika mengikuti pandangan ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam shalat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam.

Ini sangat krusial dalam pelaksanaan shalat Jumat yang mengharuskan berjamaah karena adanya ketentuan di mana makmum tidak boleh tertinggal dari imam beberapa rukun fi’li atau gerakan imam.

Shalat Jumat secara online tetap tidak mengurangi tuntutan lain dalam ibadah Jumat, yaitu menjaga kesunnahan hari Jumat dan mendengarkan dengan perhatian dua khutbah Jumat.

Pelaksanaan shalat Jumat melalui siaran langsung media sosial dari masjid terdekat dapat menjadi alternatif bagi penduduk Muslim di tengah pencegahan Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak fisik ketika fasilitas masjid tidak memadai untuk mematuhi protokol Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper