Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalani Pemeriksaan, Rizieq Shihab Sempatkan Diri Jadi Imam Salat Maghrib

Untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat menjadi Imam salat Magrib di Polda Metro Jaya.@
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab saat menjadi Imam salat Magrib di Polda Metro Jaya.@

Bisnis.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab menyempatkan diri menjadi imam salat Magrib berjamaah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Ini menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan fasilitas dari Polda Metro Jaya selama Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan.

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, salat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, (12/12/2020).

Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan salat Rizieq Shihab, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam potongan foto yang diunggah oleh akun Twitter FPI (@Pusat_FPI), terlihat Habib Rizieq mengimami jamaah salat. Terlihat anggota kepolisian juga turut menjadi makmum salat.

Jalani Pemeriksaan, Rizieq Shihab Sempatkan Diri Jadi Imam Salat Maghrib

Seperti diketahui, Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa Rizieq Shihab terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Hingga saat ini belum ada kabar mengenai berakhirnya pemeriksaan tersebut.

Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
 
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper