Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan langsung menangkap Rizieq Shihab (HRS) setelah pentolan FPI itu diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2020).
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kombes Yusri.
Kendati demikian, Yusri tak menjawab dengan pasti, apakah setelah ditangkap Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu langung ditahan atau tidak.
Menurut Yusri, kebutuhan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik. "Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.
Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum Rizieq Shihab Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.
"Insya Allah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.