Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diperiksa, Polisi Pastikan Tangkap Rizieq Shihab

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab akan langsung ditangkap seusai pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan langsung menangkap Rizieq Shihab (HRS) setelah pentolan FPI itu diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. 

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2020).

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kombes Yusri.

Kendati demikian, Yusri tak menjawab dengan pasti, apakah setelah ditangkap Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan itu langung ditahan atau tidak.

Menurut Yusri, kebutuhan penahanan tersangka menjadi kewenangan penyidik. "Nanti upaya masalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri.

Dalam kesempatan terpisah, penasihat hukum Rizieq Shihab Azis Yanuar mengatakan kliennya sudah siap jika akan dilakukan penahanan.

"Insya Allah siap (ditahan), beliau siap dengan segala kemungkinan karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI  Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.  

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper