Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpapar Covid-19, 14 Tahanan KPK Dirawat di Wisma Atlet

Keempat belas tahanan yang terindikasi terpapar virus corona saat ini dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Suasana Wisma Atlet Kemayoran dilihat dari Danau Sunter, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana Wisma Atlet Kemayoran dilihat dari Danau Sunter, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasi 14 tahanan kasus korupsi di Rutan Cabang KP, Gedung Merah Putih KPK mengalami gejala Covid-19.

Keempat belas tahanan yang terindikasi terpapar virus corona saat ini dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1/2021).

Sebelum kejadian tersebut, kata dia, hasil tes swab PCR pada Kamis (7/1) terhadap para tahanan telah menunjukkan ada 14 tahanan dengan hasil positif COVID-19. 

Ali mengatakan KPK telahmelakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran COVID-19. Mereka telah melakukan penelusuran dan juga telah melakukan tes cepat antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan.

"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan tes cepat antigen dan hasilnya adalah negatif," ujar Ali.

KPK, kata dia, terus berupaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK.

"Upaya penyemprotan disinfektan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai, dan rutan KPK terus dilakukan," tutur-nya.

Menurut Ali, penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan Cabang KPK termasuk Ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper