Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Raya Natal, KPK Berlakukan Kunjungan Tahanan Secara Daring

KPK menerapkan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk para tahanan sehubungan cuti bersama dan Hari Raya Natal 2020.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sistem kunjungan online untuk para tahanan KPK pada Hari Raya Natal 2020. Kunjungan online atau daring untuk para tahanan akan dilakukan dua kali yakni pada 25 Desember dan 30 Desember 2020.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK memberikan kebijakan dengan menyediakan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk para tahanan sehubungan cuti bersama dan Hari Raya Natal 2020.

“Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," kata Ali, Kamis (24/12/2020).

Ali mengatakan untuk kunjungan tahanan 25 Desember 2020 dilakukan mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB. Sementara itu, kunjungan 30 Desember 2020 yang merupakan kunjungan pengganti cuti bersama Natal akan dilakukan mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Selain itu, kegiatan ibadah Natal dilaksanakan secara online pada 25 Desember 2020 mulai pukul 07.00 - 08.00 WIB. Total tahanan yang beragama Nasrani ada 13 orang.

"Adapun jumlah total tahanan cabang Rutan KPK 70 0rang dengan tahanan beragama Nasrani (merayakan Natal) sebanyak 13 tahanan," ujarnya.

Ali juga menjelaskan bahwa untuk jadwal pengisian boks makan saat Hari Raya Natal 2020 mulai pukul 08.00 - 10.00 WIB. Ali mengatakan untuk pengiriman makanan saat Hari Raya Natal 2020 menggunakan boks masing- masing atau boks kecil dan tambahan 2 boks besar setiap rutan, lalu khusus Rutan Wanita penambahan 1 boks. Khusus untuk Hari Raya Natal 2020 ini pengisian boks hanya khusus untuk makanan.

"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lain dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai pukul 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper