Bisnis.com, JAKARTA - Agar lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri melalui jalur SIPSS, peserta perlu mengetahui sejumlah penilaian yang berlaku.
Pertama, tahapan tes dilakukan melalui panitia daerah dan panitia tingkat pusat.
Di tingkat panitia daerah berlaku sistem gugur. Adapun pemeriksaan dan tes meliputi beberapa hal.
Pertama, pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif. Selanjutnya uji tes kompetensi keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif, kemudian pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif.
Berikutnya adalah tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif, disusul pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif, serta penelusuran mental kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif.
Setelah PMK, dilakukan pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.
Baca Juga
Lolos di tingkat daerah, peserta akan mengikuti seleksi tingkat pusat yang juga berlaku sistem gugur dan/atau sistem rangking.
Seleksi di tingkat pusat meliputi pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif, kemudian pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk kesehatan jiwa) dengan penilaian MS/TMS (memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif. Kemudian tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif, juga ada tes kompetensi keahlian aspek keterampilan dan perilaku (praktek sesuai profesi/prodi) peserta dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif.
Tahap berikutnya adalah tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif, lalu tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif. Dilanjutkan dengan penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif.
Adapun penentuan kelulusan akhir menggunakan penilaian kualitatif.
Sedangkan penilaian Tes Psikologi berpedoman pada Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dengan menetapkan hasil akhir tes psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS), nilai akhir minimal 61," demikian disebutkan dalam keterangan penerimaan siswa SIPSS dari Mabes Polri.
Sementara untuk penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani berpedoman pada Keputusan Kapolri Nomor: Kep/399N/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kemampuan Jasmani, Renang, dan Pemeriksaan Anthropometri untuk Penerimaan Pegawai Negeri pada Polri dengan Nilai Batas Lulus Akhir Jasmani adalah 41 dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes.
Sedangkan untuk sistem pemeringkatan, pada tingkat panitia seleksi daerah dan pusat berlaku rumus berikut:
Adapun skala penilaian nilai kompetensi keahlian ditetapkan sebagai berikut:
a) kategori baik sekali: 78 - 80
b) kategori baik : 74 - 77
c) kategori cukup : 70 – 73
d) kategori kurang :< 70.
Apabila terdapat nilai akhir yang sama, maka rangking ditentukan berdasarkan:
a) untuk seleksi tingkat Panitia Daerah (Panda):
- Nilai Pengetahuan
- Nilai Tes Psikologi
b) tingkat Panitia Pusat (Panpus):
- Nilai Tes Kompetensi Keahlian
- Nilai Tes Kompetensi Manajerial
- Nilai Tes Psikologi
- Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani