Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung bakal mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dari awal, tidak melanjutkan penyidikan dari Kepolisian.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan sesuai aturan di Undang-Undang, penyidik Kejagung tidak boleh melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan tim penyidik Polri.
"Kalau penyidikan itu dilanjutkan, tidak boleh kan lembaganya berbeda," tuturnya, Kamis (7/1/2021).
Maka dari itu, kata Ali, tim penyidik Kejagung bakal memulai penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri dari awal dengan memeriksa para saksi dan mencari alat bukti yang cukup.
"Nanti kita pelajari dulu, kemudian baru mengambil kesimpulan mau mulai dari mana," katanya.
Menurut Ali, tidak menutup kemungkinan penyidik Kejagung juga memeriksa para saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kepolisian.
Baca Juga
"Iya diperiksa lagi nanti, materinya sama juga kan tidak apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp17 triliun ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dua dari beberapa calon tersangka bahkan juga terjerat dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya enggak mau sebut nama [tersangkanya]. Nanti kita lihat saja perkembangannya," tuturnya, Selasa (22/12/2020).
Perkara ini sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, tetapi hingga kini, penyidik dari Kepolisian belum menetapkan seorang pun tersangka.
Menteri BUMN Erick Thohir pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alihnya. Alasannya, Kejagung dinilai berhasil menangani perkara korupsi Jiwasraya, yang angka kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp16 triliun.
Soal perkiraan kerugian hingga Rp17 triliun di kasus Asabri disampaikan Erick dalam pertemuan dengan Burhanuddin.