Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Pilpres AS: DPR Sayangkan Demo Rusuh di Gedung Parlemen AS

DPR turut prihatin tindakan anarkis oleh pendukung Donald Trump terhadap rumah parlemen (Capitol Hill) yang berdampak pada diskursus supremasi Hukum Amerika.
Seorang demonstran mencoba melewati garis polisi yang mengenakan pakaian anti huru hara ketika mereka mendorong kembali demonstran di luar Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, Senin (1/6/2020). Bloomberg/AFP via Getty Images/Jose Luis Magana
Seorang demonstran mencoba melewati garis polisi yang mengenakan pakaian anti huru hara ketika mereka mendorong kembali demonstran di luar Gedung Putih, Washington, Amerika Serikat, Senin (1/6/2020). Bloomberg/AFP via Getty Images/Jose Luis Magana

DPR Sayangkan Aksi Demo ke Gedung Parlemen AS 

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan prihatin dan menyebut tindakan para pendemo di Amerika Serikat sangat tidak terpuji serta tidak dapat di benarkan.

Peryataan itu disampaikannya menyoroti aksi pendukung Presiden Donald Trump yang menduduki gedung Kongres sejak kemarin. Akibat tindakan anarkis itu, sidang pengesahan hasil Pilpres AS 2020 terpaksa tertunda.

"DPR turut prihatin tindakan anarkis oleh pendukung kandidat tertentu terhadap rumah parlemen (Capitol Hill) yang berdampak pada diskursus supremasi Hukum Amerika," kata Azis melalui keterangannya, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, Amerika Serikat adalah negara yang memiliki fondasi demokrasi yang sangat kuat. Karena itu sangat disayangkan tindakan anarkis yang terjadi oleh sekelompok kerumunan. 

“Kita harapkan legitimasi proses hukum pengumpulan hasil Pilpres AS tahun 2020 dapat segera teratasi sesuai dengan norma-norma demokrasi dan mekanisme hukum setempat," katanya.

Sebelumnya massa pendukung Donald Trump melakukan serangan ke Gedung Capitol Hill, Washington D.C di saat para anggota Kongres hendak mengesahkan kemenangan Presiden terpilih Joe Biden.

Usai kerusuhan, pemerintah kota Washington D.C. mengeluarkan perintah pemberlakuan jam malam untuk wilayah ibukota negara Amerika Serikat tersebut berlaku mulai Rabu (6/1/2021) pukul 06:00 p.m hingga Kamis (7/1/2021) pukul 06:00 a.m. waktu setempat.

Perintah jam malam berdampak hukum bagi yang melanggarnya. Kendati demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk para pekerja esensial termasuk para pekerja media dengan surat keterangan resmi. Mereka yang berangkat kerja juga menjadi pengecualian.

Sementara itu, melalui akun sosial media resmi KBRI Washington D.C baik Twitter maupun Instagram, pihak KBRI terus mengimbau warga Indonesia (WNI) untuk mematuhi aturan tersebut.

"Seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mematuhi perintah tersebut untuk keamanan dan keselamatan masing-masing," menurut pihak KBRI D.C kepada para WNI.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper