Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Covid-19, Satgas: Pemerintah Tarik 'Rem Darurat' Terapkan PPKM

Masyarakat diharapkan bisa turut berpartisipasi aktif dan patuh pada aturan PPKM kali ini sehingga kasus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Diharapkan keputusan ini efektif menekan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan ini termasuk ‘rem darurat’ yang harus dilakukan pemerintah setelah melihat angka kasus konfirmasi Covid-19 dan angka kematian yang semakin tinggi.

Harapannya, masyarakat bisa turut berpartisipasi aktif dan patuh pada aturan pembatasan kegiatan kali ini sehingga kasus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

Dia menjelaskan PPKM ini diberlakukan dengan empat indikator, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional atau di atas 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

“Kita lihat kondisinya di beberapa daerah tertentu masih tidak sesuai dengan angka nasional. Angka kematian dan kasusnya masih di atas angka nasional. Kemudian keterisian RS, sekarang rata-rata sudah di atas 70 persen di banyak daerah,” ujarnya.

Wiku mengingatkan bahwa bisa saja meskipun tempat tidurnya tersedia, tapi SDM-nya tidak ada, karena jumlah kematian tenaga kesehatan yang juga semakin tinggi.

“Jadi kalau tidak direm masyarakat bisa-bisa tidak akan dapat pelayanan kesehatan di RS,” ungkapnya.

Sementara itu, Wiku mengatakan PPKM harapannya bisa efektif dilakukan cukup dalam dua pekan saja. Harapannya ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat untuk disiplin meneraplan protokol kesehatan.

“Ini harus efektif, jangan sampai jadi lama, dan tidak efektif!” tegas Wiku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di beberapa kabupaten/kota di Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Namun, aturan ini tidak berarti berlaku pada seluruh Jawa dan Bali, tetapi hanya kota/kabupaten yang termasuk pada empat kriteria yakni pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Beberapa daerah yang telah ditentukan di antaranya adalah seluruh DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).

Selain itu, Jawa Tengah (Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya dan Malang), dan Bali (Kabupaten Badung, Kota Denpasar).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper