Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, MUI Gelar Sidang Kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac

Sidang fatwa kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberikan keterangan persiapan menjalankan ibadah saat Ramadan di rumah, Sabtu (18/4). Bisnis - M. Ridwan/ BNBP
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh saat memberikan keterangan persiapan menjalankan ibadah saat Ramadan di rumah, Sabtu (18/4). Bisnis - M. Ridwan/ BNBP

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar sidang fatwa soal kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada Jumat (8/1/2021).

"Insyaallah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.

EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.

Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” ujarnya.

Niam juga menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, produksi perusahan Sinovac.

Niam menjelaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i.

Sidang Pleno tersebut akan dilaksanakan setelah menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

“Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujarnya, melalui keterangan pers, Selasa (5/1/2021).

Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Pada Selasa (5/1/2021), dokumen-dokumen kehalalan sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik.

Sementara itu, audit lapangan juga telah dilakukan MUI di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

Proses audit rampung, Selasa pukul 15.45 [WIB],” ujar Niam.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada pekan depan. Namun, hal itu akan dilakukan setelah adanya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dan fatwa halal dari MUI.

Jokowi juga meminta agar proses vaksinasi yang semula diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 bulan agar dipercepat menjadi kurang dari setahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper