Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Kebijakan Pusat, Kota Surabaya Minta Dikecualikan dari PPKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah pusat mulai 11 - 25 Januari 2020.
Ratusan warga menjalani rapid test yang digelar Pemkot Surabaya di bawah Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Sabtu (12/9/2020) malam./Antara
Ratusan warga menjalani rapid test yang digelar Pemkot Surabaya di bawah Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Sabtu (12/9/2020) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengusulkan kepada pemerintah pusat supaya Kota Surabaya tidak masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Usul ini diajukan menyusul tren penurunan angka penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Timur tersebut.

Whisnu mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya PPKM karena dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PPKM. Itu tadi saya protes," kata Whisnu, Kamis (7/1/2021).

Whisnu menegaskan apabila dilakukan PPKM di Jatim, secara menyeluruh kabupaten atau kota di Jatim juga harus menerapkan, itu yang akan disepakati oleh semua pihak. 

Namun, jika peraturan ini parsial justru di wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini, kemudian diterapkan aturan tersebut, yang dikhawatirkan adalah banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi, melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," katanya.

Meskipun penanganan pandemi ini dinilai cukup bagus, kata dia, ke depan Pemkot Surabaya lebih memaksimalkan peran Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo bersama-sama dengan jajaran Polri dan TNI.

Jika diperbolehkan usul ke pusat, Surabaya tidak diberlakukan aturan terbaru yang mulai diterapkan pada 11- 25 Januari 2021. "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," katanya

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. 

Dari 23 kabupaten/kota tersebut untuk Jatim, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper