Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak mencurigai Abu Bakar Baasyir setelah keluar dari penjara.
Abu Bakar Ba'asyir (ABB) pernah dipenjara karena dinyatakan bersalah karena konspirasi serangan bom 2002, dengan vonis 2,6 tahun penjara. Kemudian, dia divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara. Pada 2011, dia dinyatakan terbukti telah mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
“Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yg senja, sdh bkn masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan,” ungkap seperti dikutip dari Twitter, Rabu (7/1/2021).
Adapun ABB dihukum 15 tahun penjara, kemudian mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan. Kini Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas murni dari LP Gunung Sindur.
Setelah berpuluh tahun menjalani hukuman, mendekam di balik jeruji besi, Ustaz Abu Bakar Baasyir kini bebas kembali. Di usia yg senja, sdh bkn masanya melakukan atau memimpin gerakan. Tak perlu curiga & khawatir berlebihan.
— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) January 6, 2021
Smg Ustaz Abu Bakar Baasyir senantiasa sehat wal afiat. pic.twitter.com/AaVmQ9Yjfo
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut alasan pihaknya membebaskan narapidana Abu Bakar Ba'asyir yaitu karena telah menjalani masa hukuman pidana badan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada tanggal 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Rika juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Tim Densus 88 Antiteror dan pihak terkait untuk mengantisipasi terjadinya pengulangan perbuatan tindak pidana terorisme yang dilakukan Abu Bakar Ba'asyir setelah kembali ke masyarakat.