Bisnis.com, JAKARTA - Eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 3 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsidair 1 bulan penjara.
Wahid adalah terdakwa kasus suap dari bos PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar
Persidangan di PN Tipikor Bandung yang diketuai oleh Hakim Ketua Daryanto menyatakan bahwa perbuatan Wahid Husein tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Wahid terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terbukti dakwaan pertama. Pidana tahun dan Denda 100 juta subsidair 1 bulan," kata Hakim Daryanto seperti dikutip Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Sementara hakim tak mengabulkan dakwaan kedua tebtang gratifikasi sebagaima diatur dalam Pasal 12 huruf B aya (1) uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini adalah kelanjutan dari kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kronologi kasus ini bermula sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dipanggil ke ruangannya sebulan kemudian.
Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.
"Warga binaan tersebut kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jeep miliknya," kata Wakil Ketua KPK saat itu Basaria Pandjaitan.
Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB-nya dan sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari.
Awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semua atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin, menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.
"Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH," ujar Basaria.
Menurut Basaria, Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.