Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac belum boleh disuntikkan ke masyarakat meskipun proses distribusi ke berbagai daerah telah dilakukan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan vaksin Sinovac belum boleh disuntikkan karena belum mengantongi izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Penny menegaskan bahwa vaksinasi hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Bio Farma, Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia.
PT Bio Farma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1/2021). Proses distribusi vaksin, kata Bambang, tidak hanya dilakukan oleh Bio Farma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.