Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Singapura memperketat regulasi untuk para pekerja di industri maritime, setelah ditemukan kasus baru Covid-19 dalam dua hari terakhir pada Desember 2020 lalu.
Adapun kebijakan itu disepakati oleh Otoritas Pelabuhan Singapura, Badan Pengembangan Ekonomi Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura dan para pengusaha terkait melalui pernyataan bersama.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh pihak-pihak terkait itu, ketentuan itu akan diberlakukan kepada sekitar 20.000 pekerja di sektor maritime di Singapura.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Minggu (3/1/2021), pekerja di sektor maritim yang berencana naik kapal harus mengikuti pemeriksaan Covid-19 mulai 8 Januari.
Tes rutin juga akan dibuat lebih sering. Para pekerja diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 setiap 7 hari sekali, bukan 14 hari sekali. Mereka yang tidak mengikuti aturan ini tidak akan diizinkan naik kapal untuk bekerja.
“Individu dan perusahaan yang ditemukan telah melanggar kebijakan ini akan dibawa ke petugas berwajib,” seperti dikutip dari pernyataan bersama tersebut.
Baca Juga
Para pihak terkait juga akan mengupayakan penambahan jumlah alat pelindung diri (APD) dan tindakan untuk menangkal penularan virus yang lebih luas di kalangan pekerja kapal.
Sebelumnya, seorang surveyor kelautan dan nakhoda pelabuhan di Singapura dinyatakan positif mengidap virus corona pada 30 dan 31 Desember 2020. Temuan kasus sebelumnya juga terjadi kepada seorang insinyur layanan kelautan dinyatakan positif pada 26 November 2020.