Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai pembubaran Front Pembela Islam dengan surat keputusan bersama atau SKB menteri dan lembaha kian menyempurnakan praktik buruk politisasi hukum di Indonesia.
Pasalnya, kata Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini, SKB bukanlah merupakan produk hukum yang bisa mengikat. Apalagi, jelas dia, terdapat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bila organisasi tidak terdaftar maka organisasi tersebut hanya tidak mendapatkan layanan dari pemerintah.
"Jadi tanpa proses hukum di pengadilan pemerintah kembali melarang dan membubarkan lembaga masyarakat. Apalagi dilakukan dengan prolog yang sangat menghebohkan yaitu penembakan terhadap 6 anggota FPI dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan dasar hukum yang masih sumir," jelasnya dalam refleksi akhir tahunnya.
Refleksi akhir tahun yang berjudul Konsolidasi Oligarki di Tengah Pandemi itu diunggah Fadli Zon di akun Youtube pribadinya, Fadli Zon Official, Kamis (31/12/2020).
Langkah pemerintah itu, sambung Fadli, menjadi preseden buruk dalam praktik negara hukum. Pasalnya, menurut dia, kebijakan itu diambil hanya berbekal kekuasaan tanpa proses hukum dan tanpa proses pengadilan.
Baca Juga
Bukan tidak mungkin, jelas dia, ke depan hal serupa bisa menimpa organisasi lain ketika berbeda pandangan dengan pemerintah.
"Pemerintah bisa seenaknya melarang dan membubarkan organisasi...tanpa kesempatan untuk mendebat atau membela diri di muka pengadilan," ujarnya.
Fadli Zon menilai serangkaian peristiwa tersebut menjadi kabar penutup tahun yang sangat memprihatinkan. "Ini jelas manifestasi dari otoritarianisme...mengabaikan konstitusi kita yang menjamin hak untuk berserikat," jelasnya.