Bisnis.com, JAKARTA - Tren laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di pasar modal melonjak signifikan selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum lama ini dirilis, menunjukkan sampai Oktober 2020 lalu, transaksi mencurigakan di pasar modal menembus angka 330 kasus.
Jumlah itu melonjak 1.471,4 persen dibandingkan data 2019 yang hanya mencatatkan 21 kasus transaksi mencurigakan sepanjang tahun tersebut.
Peningkatan transaksi gelap itu sejalan dengan proses pengungkapan sejumlah perkara pidana yang menyeret sejumlah nama perusahaan maupun investor di pasar modal.
Dalam catatan Bisnis, sepanjang tahun 2020, aparat penegak hukum telah menindak sejumlah kasus yang terkait pasar modal. Dua di antara kasus yang paling menonjol adalah skandal korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Kasus ini menyeret nama sosok yang Benny Tjokrosaputro. Sosok yang dikenal sangat berpengaruh di dunia tersebut.
Di sisi lain, PPATK juga mencatat adanya lonjakan transaksi terkait kasus terorisme. Sampai Oktober 2020, intelijen keuangan berhasil mengidentifikasi 1.000 transaksi mencurigakan yang diterangarai terkait kasus terorisme.
Jumlah transaksi tersebut melonjak 109 persen dibandingkan Januari - Oktober 2019. Pada periode tersebut PPATK hanya mencatat sebanyak 478 kasus transaksi terkait tindak pidana terorisme.
Kendati demikian, PPATK juga mencatat adanya penurunan transaksi mencurigakan di bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Total transaksi terkait tindak pidana korupsi hanya 3.073 atau terkontraksi sebesar 22,5 persen dibandingkan periode Januari - Oktober 2019 sebanyak 3.963 kasus.
Adapun selama Oktober 2020, jumlah LTKM yang dicatat PPATK sebanyak 5.319 LTKM, dengan rata-rata penerimaan sebanyak 266 laporan per hari.
Pelaporan LTKM selama bulan ini turun 2,0 persen dibandingkan jumlah pada bulan September 2020 lalu, atau lebih rendah 37,9 persen dibandingkan dengan Oktober 2019 (y-on-y).