Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Dibubarkan, Fadli Zon: Pembunuhan Terhadap Demokrasi!

Pernyataan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadi miliknya @Fadlizon beberapa saat setelah pengumuman pembubaran FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menanggapi peristiwa penembakan Laskar FPI oleh polisi. / Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menanggapi peristiwa penembakan Laskar FPI oleh polisi. / Tangkapan layar Youtube Fadli Zon Official

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon murka atas keputusan pemerintah membubarkan atau melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat.

Pernyataan tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadi miliknya @Fadlizon beberapa saat setelah pengumuman pembubaran FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang disiarkan secara langsung di televisi nasional.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," tulis akun Twitter @fadlizon seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/12/2020).

Ciuitan Fadli Zon mendapat respons luar biasa dari warganet, khususnya simpatisan FPI. Tweet tersebut tercatat di-retweet lebih dari 1.000 kali dan mendapat lebih dari 3.300 likes.

Warganet juga mememinta agar Fadli Zon dapat membantu FPI untuk menggugat keputusan pemerintah di pengadilan atau membuat aksi nyata.

"Kumpulkan semua Tim Hukum terbaik dinegara ini untuk menjadi kuasa hukum FPI dan Lakukan yg terbaik dipengadilan! Minta juga Bapak @prabowo & @sandiuno untuk mundur jadi menteri dan menarik dukungan politik jika Pemerintah ngotot untuk bubarkan FPI,
Ini Kezholiman luar biasa!" tulis akun Twitter @Kopi_Hiitamku.

"Bung @fadlizon kami tahu betul cuitan2 sdra yg sllu berisi kepedulian dn kprihatinan trhdp ketidakadilan dn kezdholiman yg dialami bngsa ini,saat ini rakyat butuh tindakkan NYATA dr Bung
@fadlizon ..sbg anggota DPR tunjukan aksi nyata saudara,bukan skedar CUITAN.." tulis akun Twitter @reydzan_adla.

Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karen FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(30/12/2020).

Mahfud mengatakan bahwa FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada, harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. terhitung hari ini," lanjut Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper