Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD : Tak Ada Islamofobia di Pemerintahan

Sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020)./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).

Menurutnya, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji, bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.

Begitu pun dengan tudingan adanya kriminalisasi ulama, Mahfud pun membantahnya.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan bahwa sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Pada kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

Begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat, sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabibannya. "Namun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper