Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum perkara tindak pidana pada Aksi 1812 dari penyelidikan ke penyidikan, kendati belum diikuti dengan penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan penyidik telah menemukan unsur tindak pidana terkait Aksi 1812 yang digelar pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Negara Jakarta Pusat.
Menurutnya, kerumunan massa pada Aksi 1812 itu diduga melanggar pasal 169, pasal 160 KUHP dan pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang benar, kasus kerumunan Aksi 1812 itu sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Senin (21/12/2020).
Yusri menjelaskan, bahwa status hukum perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara dan memeriksa sembilan orang saksi.
Selanjutnya, tim penyidik akan panggil panitia hingga koordinator aksi lapangan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga
"Sudah kita jadwalkan pemanggilannya," katanya.