Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Tahap Penyidikan

Aksi 1812 itu diduga melanggar pasal 169, pasal 160 KUHP dan pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum perkara tindak pidana pada Aksi 1812 dari penyelidikan ke penyidikan, kendati belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan penyidik telah menemukan unsur tindak pidana terkait Aksi 1812 yang digelar pada Jumat, 18 Desember 2020 di Istana Negara Jakarta Pusat.

Menurutnya, kerumunan massa pada Aksi 1812 itu diduga melanggar pasal 169, pasal 160 KUHP dan pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang benar, kasus kerumunan Aksi 1812 itu sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya, Senin (21/12/2020).

Yusri menjelaskan, bahwa status hukum perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara dan memeriksa sembilan orang saksi.

Selanjutnya, tim penyidik akan panggil panitia hingga koordinator aksi lapangan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Sudah kita jadwalkan pemanggilannya," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper